メニューボタン

[Bab 4] Bagian 1③

[Peraturan menteri] Peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Industri

Pasal 36 (Pekerjaan Yang Memerlukan Pendidikan Khusus)

Pekerjaan berbahaya atau berisiko yang ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 59 Undang-Undang adalah sebagai berikut:

(1) – (38) (diabaikan)

(39) Pekerjaan berkaitan dengan perakitan, pembongkaran, atau mengubah perancah (kecuali pekerjaan tambahan di permukaan tanah atau lantai yang kuat);

(40) Pekerjaan yang berkaitan dengan bekerja di tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih, di mana sulit untuk menyediakan lantai kerja, menggunakan peralatan untuk mengangkat/menurunkan (peralatan yang memungkinkan pekerja untuk naik atau turun dengan dioperasikan sendiri, dilengkapi dengan peralatan untuk mengaitkan tali angkur di atas tempat kerja dan menggantung ke bawah, mendukung tubuh pekerja dengan tali tersebut (disebut sebagai “peralatan pemegang tubuh” dalam Pasal 539-2 dan 539-3) dan di mana pekerja melakukan pekerjaan sambil memegang tubuhnya saat menggunakan alat mengangkat/menurunkan tersebut (termasuk bekerja pada tempat dengan kemiringan kurang dari 40 derajat; Selanjutnya disebut sebagai “bekerja di tempat yang tinggi yang dilakukan dengan tali”);

(41) Bekerja berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan menggunakan alat penahan jatuh tipe harness penuh (alat penahan jatuh sebagaimana ditetapkan dalam butir (28) dari ayat (3) dari Pasal 13 dalam Peraturan) di tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih, di mana sulit untuk menyediakan lantai kerja.


Pasal 37 (Penghapusan Topik Kurikulum Pendidikan Khusus)

Majikan dapat, bagi pekerja yang dianggap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk semua atau sebagian dari kurikulum pendidikan khusus yang ditetapkan di ayat (3) dari pasal 59 dalam Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “pendidikan khusus”), menghapuskan keseluruhan atau sebagian dari pendidikan khusus yang terkait.

Catatan) Penafsiran: Ini berlaku bagi mereka yang telah memperoleh kualifikasi lebih tinggi atau yang telah menjalani pendidikan terkait.


Pasal 38 (Menyimpan Catatan Pendidikan Khusus)

Majikan harus, ketika telah memberikan pendidikan khusus bagi pekerja, mencatat kurikulum dan nama mereka yang mengikuti pendidikan khusus dan menyimpan catatannya selama tiga tahun.


Pasal 39 (Rincian Pendidikan Khusus)

Selain dari yang ditentukan oleh dua Pasal sebelumnya dan Pasal 592-7, hal-hal penting dalam melaksanakan pendidikan khusus sehubungan dengan pekerjaan yang terdaftar dalam butir (i) sampai (xiii), (xxvii), (xxx) sampai (xxxvi), (xxxix) dan (xli)dari Pasal 36 akan diatur oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.


Pasal 194-22 (Penggunaan Alat Penahan Jatuh Dengan Kinerja Yang Memenuhi Syarat)

Majikan harus, ketika melaksanakan pekerjaan menggunakan kendaraan untuk bekerja pada ketinggian (tidak termasuk yang dilengkapi dengan lantai kerja yang naik dan turun hanya dalam arah tegak lurus dengan permukaan tanah), mengharuskan pekerja pada lantai kerja yang terdapat kendaraan tersebut untuk menggunakan alat penahan jatuh dengan kemampuan yang memenuhi persyaratan.


② Pekerja sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat sebelumnya harus menggunakan alat penahan jatuh dengan kemampuan yang memenuhi persyaratan.


Pasal 518 (Ketentuan tentang Lantai Kerja)

Majikan harus, dalam kasus di mana pekerjaan dilaksanakan di tempat dengan ketinggian 2 m atau lebih (tidak termasuk di ujung lantai kerja, celah, dll.) dan ketika berisiko dapat membahayakan pekerja karena jatuh, menyediakan lantai kerja dengan memasang perancah atau dengan metode lain.


② Majikan harus, ketika sulit untuk menyediakan lantai kerja sesuai dengan ketentuan ayat sebelumnya, mengambil langkah-langkah memasang jaring pelindung, mengharuskan pekerja menggunakan alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi persyaratan untuk mencegah pekerja dari bahaya jatuh.


Catatan) Penafsiran: koma berarti majikan dapat memilih antara memasang jaring pelindung atau mengharuskan pekerja menggunakan alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat.


Pasal 519 (Penahan untuk Celah dll.)

Majikan harus menyediakan penahan, pagar pembatas, penutup (selanjutnya disebut “penahan, dll.” dalam Pasal ini), pada tempat-tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih dan di mana berisiko untuk membahayakan pekerja karena jatuh, seperti pada ujung lantai kerja dan celah.


② Majikan harus, ketika sangat sulit untuk menyediakan penahan, dll., berdasarkan ketentuan dari ayat sebelumnya, atau ketika membuka penahan, dll. untuk sementara karena kebutuhan pekerjaan, mengambil langkah-langkah memasang jaring pelindung, mengharuskan pekerja menggunakan alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat untuk mencegah bahaya karena jatuh terhadap pekerja.


Pasal 520 (Penggunaan Alat Penahan Jatuh)

Seorang pekerja harus, ketika diperintahkan untuk menggunakan alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat, dalam kasus yang disebutkan dalam ayat (2) dari Pasal 518 dan ayat (2) dari Pasal sebelumnya, menggunakan alat itu.


Pasal 521 (Fasilitas untuk Menambatkan Alat Penahan Jatuh)

Majikan harus, ketika melaksanakan pekerjaan di tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih, dan mengharuskan pekerja memakai alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat, menyediakan bagi pekerja tersebut fasilitas untuk menambatkan alat penahan jatuh dengan kemampuan yang memenuhi persyaratan, secara aman.


② Majikan harus, ketika mengharuskan pekerja menggunakan alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat, memeriksa alat penahan jatuh dengan kinerja memenuhi syarat, dan fasilitas-fasilitas untuk menambatkannya, untuk mencari kelainan sesuai kebutuhan.


Pasal 522 (Larangan Bekerja Di Cuaca Buruk)

Majikan harus, dalam kasus di mana pekerjaan dilakukan di tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih, dan ketika risiko bahaya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah karena ada prakiraan cuaca buruk seperti angin kencang, hujan deras, hujan salju, untuk tidak memerintahkan pekerja untuk menjalankan pekerjaan tersebut.


Pasal 523 (Penyediaan Pencahayaan)

Majikan harus, ketika melaksanakan pekerjaan di tempat yang memiliki ketinggian 2 m atau lebih, menyediakan penerangan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan selamat.


Pasal 524 (Pencegahan Bahaya di Atap dari Genting Batu)

Majikan, dalam kasus melakukan pekerjaan di atap yang terbuat dari bahan genting batu atau bentuknya miring, dan ketika berisiko membahayakan pekerja dari runtuhnya atap, harus menyediakan papan kaki yang memiliki lebar 30 cm atau lebih, memasang jaring pelindung atau mengambil langkah lain untuk menghilangkan bahaya terhadap pekerja karena runtuhnya atap.


Pasal 526 (Pemasangan Fasilitas untuk Naik dan Turun)

Majikan, ketika melaksanakan pekerjaan di tempat yang memiliki ketinggian atau kedalaman lebih dari 1,5 m, menyediakan fasilitas yang memungkinkan pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk naik dan turun dengan aman. Namun, ini tidak akan berlaku jika menyediakan fasilitas untuk naik atau turun dengan aman sangat sulit karena sifat pekerjaan itu.


② Pekerja yang bertugas di tempat kerja yang seperti yang dinyatakan dalam ayat sebelumnya harus menggunakan fasilitas untuk naik dan turun dengan selamat apabila fasilitas tersebut telah disediakan sesuai dengan ketentuan dalam ayat yang sama.


*Tentang hukum dan peraturan keselamatan dan kesehatan industri

Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri itu diberlakukan secara terpisah dari “Bab V: Keselamatan Dan Kesehatan” dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja. Oleh karena itu, aturan tentang pekerja anak di bawah umur dan wanita masih tetap berada di dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.

Dengan kata lain, keselamatan dan kesehatan harus dikelola dengan cara yang terintegrasi dengan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, tidak didasarkan hanya pada Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri secara tersendiri.


Peringatan! Hukum dan peraturan keselamatan dan kesehatan juga disebut sebagai “ketentuan wajib”

Hukum dan peraturan keselamatan dan kesehatan diberlakukan terlepas pada perjanjian apapun antara pihak yang terkait. Ketentuan ini disebut “ketentuan wajib” dan tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka yang lemah.

Ketentuan ini juga tidak memungkinkan dalih “saya tidak tahu.” Jika seseorang menyatakan tidak tahu, maka keputusan yang diterima adalah “seseorang yang tidak tahu adalah orang yang bersalah.” Secara khusus, jika pekerja gagal untuk mengikuti ketentuan yang menyebutkan “pekerja harus…”, dengan alasan apapun, maka pekerja dapat dikenakan hukuman langsung.


Ekspresi yang spesifik dalam hukum dan peraturan

Sebagai contoh, pertimbangkan ketentuan “Majikan, ketika sulit untuk memberikan lantai kerja menurut ketentuan dari ayat sebelumnya, harus mengambil langkah memasang jaring pelindung, mengharuskan pekerja memakai alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat untuk mencegah pekerja dari bahaya karena jatuh.” Ketentuan tersebut dari ayat ② Pasal 518, tapi langkah penanggulangan yang tepat mungkin tidak akan diambil jika Anda tidak mengerti dengan benar tanda koma di bagian “memasang jaring pelindung, mengharuskan para pekerja memakai alat penahan jatuh dengan kinerja yang memenuhi syarat.”

Perlu dicatat, dalam hal ini, tanda koma berarti “salah satu pilihan bisa dipilih” dan peraturan tidak mewajibkan baik jaring pelindung maupun alat penahan jatuh sekaligus.




フルハーネス型墜落制止用器具特別教育

このページをシェアする

講習会をお探しですか?

 

受講者様のご希望に合わせ、以下のタイプの講習会もご用意しています

WEB講習
オンラインで会社や自宅で受講可能
出張講習
指定の会場へ講師を派遣いたします

▲ページ先頭へ