メニューボタン

[Bab 3] Bagian 3

Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan keselamatan dan kesehatan industri

  1. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Industri menetapkan “di tempat dengan ketinggian 2 m atau lebih di mana ada risiko jatuh, harus digunakan metode seperti merakit perancah, atau memasang pagar pembatas (mis. di sisi terbuka dari perancah).”

    Jika ini sulit dilakukan, maka “harus diambil Langkah untuk melindungi pekerja dari bahaya jatuh, seperti memasang jaring pelindung dan mengharuskan pekerja memakai alat penahan jatuh yang memenuhi syarat.”

    ((Pasal 518 dan 519 Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Industri)

  2. Membangun perancah (termasuk penopang dengan fungsi perancah) harus didasarkan pada Garis Besar untuk Meningkatkan Langkah-Langkah Komprehensif dalam Mencegah Jatuh dan Terguling dari Perancah (Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Mei 2015), dan Pedoman Metode Konstruksi Pagar Pembatas (Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, April 2009).

  3. Harus dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran keselamatan pada semua pekerja yang terlibat dalam konstruksi, melalui pendidikan secara berulang untuk membantu memastikan keselamatan dalam pekerjaan di tempat-tempat tinggi. Pendidikan ini harus mencakup topik seperti penggunaan alat penahan jatuh dan larangan perilaku potong kompas.

  4. Pemeriksaan struktur sementara seperti perancah harus diperkuat, dan kegiatan manajemen dan pengawasan, seperti konfirmasi penggunaan alat penahan jatuh harus terimplementasi secara konsisten.

  5. Bahkan jatuh dari tempat rendah sering mengakibatkan kecelakaan serius. Oleh karena itu, perlu dipastikan metode penanganan yang aman untuk tangga dan tangga lipat, dan melakukan pemeriksaan yang tepat sebelum mulai bekerja.



フルハーネス型墜落制止用器具特別教育

このページをシェアする

講習会をお探しですか?

 

▲ページ先頭へ