メニューボタン

[Bab 3] Bagian 4

Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan keselamatan dan kesehatan industri

  1. Peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Industri menyatakan bahwa “majikan harus, apabila mereka berisiko membahayakan pekerja karena benda melayang, menyediakan fasilitas untuk mencegah benda melayang, mengharuskan pekerja memakai alat pelindung diri, atau mengambil langkah lain untuk mencegah bahaya semacam itu.”(Pasal 538 dari Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Industri).

  2. Peraturan itu juga menyatakan bahwa “majikan harus, apabila mereka berisiko membahayakan pekerja karena benda jatuh, menyediakan jaring pelindung, menetapkan wilayah dilarang masuk atau mengambil langkah-langkah lain untuk mencegah bahaya semacam itu.” Tercantum dalam Pasal 537 Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Industri.

  3. Sebagai langkah untuk mencegah benda jatuh dari perancah, diwajibkan untuk memasang jaring vertikal atau papan dasar (baseboard) dengan tinggi 10 cm atau lebih. Jika benda jatuh tidak dapat dihindari, harus diambil langkah-langkah untuk melarang masuk ke daerah yang diperlukan.



Penjelasan: jaring horisontal (jaring pelindung) digunakan untuk mencegah kecelakaan jatuh, tetapi jika menggunakan mata jaring yang rapat, maka jaring dapat digunakan untuk mencegah jatuhnya manusia maupun benda.

Penjelasan: jarak melayang dari benda tidak diperhitungkan. Jika sepotong batu gerinda masuk ke mata pekerja ketika sedang menggunakan gerinda putar, maka itu juga diklasifikasikan sebagai kecelakaan benda melayang.

Penjelasan: kecelakaan benda jatuh adalah kejadian saat benda jatuh. Ketika seseorang jatuh, hal itu diklasifikasikan sebagai kecelakaan jatuh.



フルハーネス型墜落制止用器具特別教育

このページをシェアする

講習会をお探しですか?

 

▲ページ先頭へ